"Kami akan melakukan banding," kata Ahok setelah berunding dengan tim kuasa hukumnya di persidangan di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Vonis hukuman itu lebih berat ketimbang tuntutan jaksa, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dengan dua tahun masa percobaan karena menilai Ahok terbukti melanggar rumusan unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terhadap putusan ini jaksa menyatakan menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan akan menentukan sikap dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Pada sidang putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto saat membacakan vonis di Auditorium Kementerian Pertanian.
Ahok menjadi terdakwa perkara penodaan agama setelah video pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, ketika dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi, beredar, dan memicu serangkaian aksi besar dari organisasi-organisasi massa Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar